Pada kesempatan ini, kami akan membahas mengenai Nilai KUM Dosen. Jika kamu ingin mengetahui berapa nilai-nilainya, maka simak artikel ini sampai selesai!

Mampu mencapai jabatan fungsional tertinggi dalam karir seseorang tentunya menjadi impian setiap guru dan akan terkait dengan penilaian kredit guru.

Angka kepercayaan atau KUM di kalangan penutur dapat dikatakan sebagai angka yang sangat penting.

Karena akumulasi KUM-lah yang menentukan apakah seorang profesor dapat terus meningkat atau stagnan dalam statusnya.

Pembicara yang berfokus untuk mencapai jabatan tertinggi adalah harapan bangsa.

Prestasi ini tidak hanya memberikan manfaat bagi para guru, tetapi juga bagi perguruan tinggi dan seluruh sektor pendidikan di Indonesia.

Untuk naik jabatan, guru perlu memperhatikan KUM atau angka kredit.

Salah satunya adalah dengan memperhatikan aspek atau kegiatan yang dapat membantu guru meningkatkan KUM.

Lalu, kegiatan apa saja yang termasuk di dalamnya? Temukan penjelasannya di bawah ini.

Apa Itu Nilai KUM Dosen?

Nilai KUM Dosen

Penting untuk dipahami bahwa KUM adalah singkatan dari Kredit Usaha Mikro.

Secara umum, SKS adalah satuan nilai yang diberikan untuk setiap kegiatan yang dilakukan oleh dosen.

Setiap kegiatan yang dilakukan oleh dosen harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Nilai KUM akan terakumulasi dari kegiatan yang dilakukan oleh dosen.

Sebagai contoh, jika seorang dosen mencapai KUM 5 dalam satu semester, nilai-nilai KUM tersebut akan dijumlahkan.

Jika total KUM mencapai jumlah tertentu, dosen dapat melamar jabatan fungsional, Jabatan fungsional merupakan bentuk pengakuan terhadap prestasi dosen, Terdapat 4 tingkatan jabatan fungsional yang dapat dicapai oleh seorang dosen.

Sumber Nilai KUM Bagi Dosen 

Nilai Kum adalah metode evaluasi kinerja yang digunakan untuk menilai kinerja dosen di perguruan tinggi di Indonesia.

Metode ini penting untuk mengevaluasi kinerja dosen digunakan untuk meningkatkan karir dan mutu pendidikan.

Penilaian Nilai KUM mencakup berbagai aspek, termasuk kegiatan, karya, dan kontribusi yang dilakukan oleh dosen.

Beberapa komponen penilaian Nilai KUM bagi dosen di Indonesia melibatkan beberapa sumber yang berbeda.

Pendidikan dan Pengajaran:

  • Memperoleh gelar pendidikan spesifik (S1, S2, S3) memberikan nilai tambah.
  • Menjadi pembimbing penulisan skripsi, tesis, atau disertasi.
  • Melaksanakan pengembangan kurikulum atau modul pembelajaran.

Penelitian dan Pengabdian Masyarakat:

  • Menyusun dan menerbitkan karya ilmiah seperti artikel, buku, atau makalah.
  • Melakukan riset dan memperoleh pendanaan riset.
  • Terlibat dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat atau kolaborasi dengan dunia industri.

Pengembangan Profesional:

  • Menghadiri seminar, workshop, atau pelatihan ilmiah.
  • Menjadi anggota atau pengurus dalam sebuah organisasi ilmiah.
  • Mendapatkan sertifikasi atau akreditasi dalam bidang keahlian yang spesifik.

Pengelolaan dan Administrasi:

  • Terlibat dalam pengelolaan perguruan tinggi atau program studi.
  • Menjadi anggota dalam organisasi akademik atau keilmuan.

Karya Inovatif dan Kreatif:

  • Inovasi produk atau teknologi terbaru.
  • Terlibat dalam kegiatan seni dan budaya.

Prestasi dan Penghargaan:

  • Mendapatkan penghargaan atau prestasi dalam bidang akademik atau profesional.
  • Setiap aktivitas memiliki nilai kumulatif yang berbeda tergantung pada tingkat kesulitan, kompleksitas, dan dampaknya.

Dosen diharapkan untuk mengumpulkan nilai kum sebagai ukuran kualitas dan produktivitas kinerja mereka.

Sistem ini didesain untuk mendorong dosen agar terus meningkatkan kualitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Perlu diingat bahwa rincian tentang nilai kum dan kriteria evaluasi dapat berubah sesuai dengan kebijakan perguruan tinggi dan regulasi pemerintah.

Disarankan agar dosen merujuk pada pedoman yang berlaku di perguruan tinggi tempat mereka bekerja.

Ingin Publikasi Jurnal Terbit Bulan Ini? Yuk, Konsultasi Langsung Dengan Tim Sinta Kami Melalui Whatsapp Di Bawah Ini! “KONSULTASI”

Menghitung Angka Kredit Dosen

Salah satu faktor penting bagi seorang dosen untuk memegang jabatan fungsional dan terus berkembang adalah jumlah angka kredit yang berhasil dikumpulkan.

Angka kredit ini diperoleh melalui pelaksanaan semua tugas yang diberikan.

Tugas-tugas tersebut meliputi tugas pokok sesuai dengan isi Tri Dharma dan diikuti dengan tugas penunjang. Setiap tugas memiliki bobot angka kredit yang berbeda.

Rincian mengenai hal ini dapat diperiksa di Pedoman Penilaian Angka Kredit (PO PAK) terbaru, yaitu PO PAK 2022 yang dapat diunduh dari laman Dikti.

Dalam PO PAK tersebut, terdapat beberapa tugas yang memiliki bobot nilai yang rendah dan ada juga yang sangat tinggi.

Contohnya, kegiatan mengajar mahasiswa atau membimbing tugas akhir mahasiswa memiliki nilai angka kredit rendah, yaitu 1 poin.

Sementara itu, angka kredit terbesar didapatkan dari publikasi ilmiah, baik dalam bentuk jurnal maupun buku.

Jurnal internasional bereputasi memiliki nilai angka kredit sebesar 25 poin, sedangkan buku referensi memiliki nilai angka kredit sebesar 40 poin.

Namun demikian, seorang dosen tidak bisa hanya fokus pada tugas yang memberikan angka kredit tinggi. Mengapa? Karena sesuai dengan Tri Dharma, dosen diwajibkan untuk melaksanakan tiga tugas utama dan tugas-tugas penunjang. Semua tugas harus seimbang.

Cara menghitung angka kredit dosen adalah dengan mengkalkulasikan atau menjumlahkan seluruh angka kredit yang berhasil dikumpulkan sepanjang karir. Angka kredit ini terus bertambah seiring berjalannya waktu.

Jika seorang dosen produktif dalam melaksanakan Tri Dharma dan memiliki strategi yang tepat, maka dapat segera mencapai jumlah angka kredit yang cukup untuk naik jabatan.

Namun, ada juga yang harus bersabar dan memilih jalur yang lebih santai namun tetap pasti.

Ingin Publikasi Jurnal Terbit Bulan Ini? Yuk, Konsultasi Langsung Dengan Tim Sinta Kami Melalui Whatsapp Di Bawah Ini! “KONSULTASI”

Sumber Tambahan Poin Angka Kredit

Dukunglah dosen dalam mencapai nilai KUM tertinggi agar dapat segera mengajukan kenaikan jabatan fungsional.

Oleh karena itu, penting untuk memahami sumber-sumber KUM atau angka kredit. Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. Pendidikan dan Pengajaran 

Sumber angka kredit pertama berasal dari pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran.

Pendidikan merupakan proses di mana dosen mengikuti pendidikan formal atau non formal. Sebagai contoh, memiliki gelar S2 memberikan dosen KUM sebesar 150 poin.

Dosen muda yang memiliki gelar S2 dan telah diangkat sebagai dosen tetap dapat langsung menjadi Asisten Ahli.

Selanjutnya, terdapat pengajaran yang melibatkan proses mengajar dan mendidik mahasiswa baik di dalam maupun di luar kelas.

2. Penelitian 

Sumber angka kredit yang kedua berasal dari penelitian, yaitu proses untuk menemukan solusi atas masalah yang dihadapi oleh masyarakat.

Penelitian dilakukan secara ilmiah guna mengurangi kesalahan dan menghasilkan yang terbaik.

Hasil penelitian harus dipublikasikan, publikasi ini memberikan kontribusi besar pada peningkatan KUM.

Mulai dari publikasi artikel ilmiah di jurnal hingga penerbitan buku ilmiah atau buku pendidikan.

3. Pengabdian 

Dosen harus mempelajari cara menghitung angka kredit dosen karena pengabdian merupakan sumber angka kredit.

Pengabdian ini merupakan proses implementasi ilmu dan wawasan dosen serta hasil penelitian yang langsung diberikan kepada masyarakat.

Pengabdian dapat berupa program bakti sosial, penyuluhan, sosialisasi kebijakan dan teknologi, dan lain sebagainya.

Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan dampak langsung dari kehadiran kampus di sekitarnya.

4. Tugas Penunjang 

Sumber kredit terakhir berasal dari tugas penunjang, yaitu segala tugas yang berfungsi untuk mendukung pelaksanaan Tri Dharma. Tri Dharma sendiri terdiri dari tiga jenis tugas utama, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian.

Kesimpulan

Mungkin cukup sekian pembahasan kami mengenai Nilai KUM Dosen, semoga dengan adanya artikel ini bisa bermanfaat untuk kita semua, Terimakasih.


FAQ

Apa itu nilai KUM jurnal?

Nilai Kredit Usaha Mandiri (KUM) jurnal adalah poin-poin yang didapatkan oleh seorang dosen selama menjalankan tugas dan aktivitasnya

Apa itu kum bagi dosen?

satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau aku- mulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Dosen dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan.

Berapa kum untuk profesor?

Nilai KUM untuk menjadi Guru Besar atau professor ada dua, pertama 850 poin untuk dosen dengan pangkat Pembina Utama Madya (dosen PNS), sementara untuk pangkat Pembina utama adalah 1.050 poin